Dishub Sumatera Barat Batasi Jumlah Taksi Online Di Sumbar
Dishub Sumatera Barat Batasi Jumlah Taksi Online Di Sumbar
Jaman Terbaru - Kepala Dinas Perhubungan Sumatera Barat Amran mengatakan, berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Sumatera Barat Nomor: 551-28-2018, hanya 400 unit taksi online yang boleh beroperasi di Sumatera Barat.
Sebanyak 400 unit itu dibagi dua wilayah operasi. Wilayah operasi I yang terdiri dari Kota Padang, Lubuk Alung, Pariaman dan Painan dengan jumlah 256 unit.
Sedangkan untuk wilayah operasi II yang terdiri dari Kota Padang Panjang, Bukittinggi, Agam, Payakumbuh, Batusangkar, Solok dan Sawahlunto, dengan 144 unit kendaraan.
"Alasan dibatasi jumlah di dua wilayah itu, karena ada ketentuan trayek angkutan onlinenya, sehingga tidak boleh beroperasi antar kabupaten dan kota," katanya, Kamis 1 Februari 2018.
Ia menjelaskan, pembatasan taksi online berdasarkan kajian formulasi kebutuhan angkutan transportasi di Sumatera Barat.
Kata dia, dari 100 persen mobil yang beredar di Sumatera Barat, 70 persennya didominasi kendaraan pribadi. Sisanya, 30 persen adalah angkutan umum.
"Untuk itu jumlah kuota yang ditetapkan bagi taksi online didasarkan pada angka 30 persen tersebut," ujarnya.
Angga, salah satu pengemudi taksi online mengatakan, pemerintah akan kesulitan dalam membatasi taksi online ini. Sebab, sudah ada ribuan taksi online di Sumatera Barat.
"Sangat sulit. Kecuali pemerintah menekan pihak aplikator," ujarnya Kamis 1 Februari 2018.


Comments
Post a Comment