Zumi Zola Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Suap Senilai 6Miliar
Zumi Zola Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Suap Senilai 6Miliar
Jaman Terbaru - Penyidik segera melakukan pemanggilan terhadap Gubernur Jambi Zumi Zola untuk diperiksa sebagai tersangka. Bahkan lembaga antirasuah itu mengisyaratkan sesegera mungkin menahan Zumi Zola.
"Biasanya KPK akan melakukannya (penahanan) sesegera mungkin. Setelah dipanggil sebagai tersangka, kemudian diperiksa, biasanya akan lakukan penahanan," kata Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan, dalam konferensi pers di kantornya, Jumat (2/2).
Zumi Zola ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menerima gratifikasi atau suap terkait sejumlah proyek di Jambi. Ia ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan Kepala Bidang Bina Marga Dinas PUPR Provinsi Jambi bernama Arfan.
KPK menduga Zumi dan Arfan menerima uang sebesar Rp 6 miliar dari beberapa kontraktor terkait proyek di lingkungan Pemerintah Provinsi Jambi. Uang itu disinyalir yang kemudian diberikan sebagai uang ketok kepada sejumlah anggota DPRD Jambi terkait pengesahaan RAPBD tahun anggaran 2018.
Basaria menuturkan, pihaknya menduga Zumi mengetahui pemberian 'uang ketok' kepada anggota DPRD Jambi, yang terbongkar dalam operasi tangkap tangan (OTT) beberapa waktu lalu. Meskipun pada pemeriksaan sebagai saksi sebelumnya di KPK, Zumi membantahnya.
"Logikanya apakah para Plt ini sendiri punya kepentingan untuk memberikan sesuatu kepada DPR agar ketok palu terjadi untuk penetapan APBD 2018. Cara berpikir seperti ini, apapun alasannya, ada keikutsertaan kepala daerah dalam hal ini Gubernur," kata Basaria.
Comments
Post a Comment