Surat Dakwaan Fredrich Yunadi Sudah Diterima Pengadilan

Surat Dakwaan Fredrich Yunadi Sudah Diterima Pengadilan


Jaman Terbaru - KPK merampungkan berkas penyidikan tersangka kasus menghalangi penyidikan e-KTP, Fredrich Yunadi. Berkas tersebut pun sudah dilimpahkan ke tangan penuntut umum untuk disusun surat dakwaannya. Dalam waktu dekat, surat dakwaan akan dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan.

"Hari ini FY pelimpahan tahap dua," ujar juru bicara KPK Febri Diansyah lewat pesan singkat, Kamis (1/2).

Kasus dugaan menghalangi penyidikan ini mencuat ketika Fredrich masih menjadi kuasa hukum Setya Novanto. Ia diduga berupaya menghalangi penyidikan KPK terhadap kliennya tersebut.



Fredrich bersama dokter RS Medika Permata Hijau, dr Bimanesh Sutarjo, diduga memanipulasi data rekam medis Setya Novanto. Mantan Ketua DPR itu sebelumnya disebut mengalami kecelakaan mobil di kawasan Permata Hijau pada 13 November 2017.

Fredrich dan Bimanesh diduga berupaya menghindarkan Setya Novanto dari proses pemeriksaan KPK. Baik Fredrich maupun Bimanesh saat ini sudah berstatus tersangka dan sudah dijebloskan ke penjara.

Sejauh ini, KPK sudah memeriksa beberapa saksi, yaitu istri Setya Novanto, Deisti Astriani Tagor, dua orang dokter dari RS medika Permata Hijau, Glen S. Dunda dan Hafil Budianto, serta seorang advokat bernama Sandy Kurniawan. 

Fredrich juga memutuskan untuk menggugat status tersangkanya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selaran. Namun, gugatan itu sempat dia cabut, lantaran penetapan jadwal sidang yang terlalu lama. 

Ia kemudian mendaftarkan ulang praperadilannya tersebut. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sudah menetapkan sidang perdana praperadilan itu pada tanggal 5 Februari 2018.

Agen Judi Togel Online Agen Bola SBOBET

Comments

Popular posts from this blog

Layanan Gratis TJ Card Diperpanjang Hingga Bulan Maret

Zumi Zola Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Suap Senilai 6Miliar

Syarat Untuk Dapat Kartu TransJakarta Card (TJ Card)